Wednesday, 02 July 2025

3 Inova dengan Tangki Modifikasi Borong Solar Ditangkap Polresta Palembang

3 Inova dengan Tangki Modifikasi Borong Solar Ditangkap Polresta Palembang

Senin, 07 Nov 2022 – 21:57 WIB

Penyalahgunaan BBM subsidi masih terjadi.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi kepolisian yang membongkar penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Kami sangat mengapresiasi aparat kepolisian yang menangkap oknum penyalahgunaan Solar bersubsidi di salah satu SPBU, Jalan RE Martadinata, Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (7/11/2022).

Tiga unit mobil Innova diduga bernomor polisi palsu dengan tangki yang sudah dimodifikasi, tertangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar.

Baca Juga:  Usut Korupsi Bansos COVID-19, KPK Minta Bantuan BRI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Baca Juga:  MA Mengecewakan, Hukuman Gazalba Saleh Disunat Jadi 10 Tahun

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.