Friday, 04 July 2025

Kubu Baiquni Klaim Tak Tahu Perintah Salin VDR CCTV di Sekitar Rumah Sambo

Kubu Baiquni Klaim Tak Tahu Perintah Salin VDR CCTV di Sekitar Rumah Sambo

Kuasa hukum terdakwa Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengeklaim, kliennya tidak mengetahui perintah terdakwa Ferdy Sambo menyalin digital video recorder (VDR) CCTV. VDR CCTV ini berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga. Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kalau lihat di dakwaan, dia nggak tahu malah. Malah dia nanya ‘ini nggak apa-apa?’ gitu kan,” kata Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Junedi menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan guna menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya, Baiquni Wibowo. Eksepsi akan membahas isu formil.

Baca Juga:  Update Kecelakaan Pesawat Air India: Hanya 1 Korban Selamat, Inggris Kirim Tim Ahli ke Ahmedabad

“Ada bagian dari eksepsi, terutama tentang prosedur yang nanti kami akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses,” lanjut dia. Eksepsi tersebut akan disampaikan pada persidangan Jumat (18/10/2022).

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan perdana hari ini, surat dakwaan JPU menyebut Baiquni terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baiquni memiliki peran menyalin dan memeriksa VDR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga:  Tetapkan Tersangka, Penyidik Polri Mesti Proaktif Cari Bukti Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judol

Hal itu dilakukan Baiquni atas perintah terdakwa Chuck Putranto yang merasa takut usai dimarahi terdakwa Ferdy Sambo. Pasalnya, Chuck menyerahkan DVR CCTV kepada tim penyidik Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.