Sunday, 29 June 2025

Adhan Dambea Temukan Kejanggalan dalam Polemik Tambang PETS Pohuwato

Adhan Dambea Temukan Kejanggalan dalam Polemik Tambang PETS Pohuwato

Polemik yang melanda kawasan pertambangan Gunung Pani PT.PETS di Kabupaten Pohuwato telah menjadi sorotan publik dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Polemik ini, yang diawali dengan dua kali aksi demonstrasi, mengakibatkan kerusakan pada gedung kantor Bupati Pohuwato serta merusak sejumlah aset milik negara dan perusahaan. Pada Senin (02/10/2023), Adhan Dambea, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, secara penuh memberikan perhatian kepada peristiwa ini karena ia mendeteksi adanya kejanggalan dalam polemik tersebut.

“Saya telah mendalami masalah ini, dan memang ada hal-hal yang cukup aneh terkait tambang ini,” ujar politisi dari Partai PAN tersebut.

Menurutnya, dalam konteks permasalahan Pohuwato, terdapat surat keputusan Gubernur tahun 2015 yang memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di KUD Dharmatani kepada PT.PETS.

“Jadi, ada catatan surat dari Gubernur tahun 2015 yang menjadi bagian dari permasalahan ini,” tambah Adhan Dambea.

Adhan juga menyatakan bahwa penyerahan dan penerbitan IUP pada tahun 2015 oleh Gubernur pada periode sebelumnya menjadi salah satu pemicu kerusuhan dalam tambang Pohuwato.

“Jadi, ada indikasi bahwa mantan Gubernur Gorontalo turut terlibat dan memiliki saham dalam konflik yang merugikan masyarakat Pohuwato,” tegas Adhan Dambea.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Adhan menyatakan bahwa ia dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan berupaya mencari solusi terbaik.

“Kami di Komisi I akan berusaha mencari solusi terbaik untuk masalah ini,” ungkapnya.

Adhan juga mengajak masyarakat Pohuwato untuk tetap bersabar dan tenang sambil menunggu solusi yang sedang dirumuskan, serta menghindari aksi-aksi tambahan yang dapat merugikan negara.