Wednesday, 03 July 2024

Adhan Sarankan Ismail Pakaya Cabut SK 35 Tahun 2015

Persoalan tambang yang ada di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo tentunya menyita perhatian banyak pihak, termasuk DPRD Provinsi Gorontalo.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea angkat suara terkait dengan persoalan tambang ini. Saat diwawancarai, Adhan menyampaikan bahwa pada tahun 2009 saat itu Zainudin Hasan sebagai Bupati Pohuwato, maka tentunya Izin Usaha Pertambangan diberikan kepada Koperasi Dharma Tani, dan saat itu rakyat menambang dan aman-aman saja.

“Akan tetapi di tahun 2015 ada SK Gubernur nomor 35 tahun 2015 yang menyerahkan ke Perusahaan, dan saya punya data ini,” kata Adhan Dambea.

Sehingga itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan melaksanakan rapat bersama dengan seluruh pihak terkait untuk membahas masalah ini.

“Dan saya meminta juga kepada bapak Penjagub Ismail Pakaya, untuk mencabut dulu SK Gubenur tahun 2015 itu. Sementara di tahun 2014, izin pertembangan itu sudah ambil oleh ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sehingga itu, kami meminta agar SK Gubernur nomor 35 tahun 2015 itu harus dibatalkan. “Ini tentunya harus dilakukan dilakukan dulu, agar daerah ini bisa kembali aman. Dan tentunya hal teknis akan dilakukan konsultasi oleh Komisi I,” pungkasnya.