Friday, 27 June 2025

Amnesia dan Takut Trauma, David Ozora Tak Bisa Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Amnesia dan Takut Trauma, David Ozora Tak Bisa Dihadirkan di Sidang Mario Dandy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan David Ozora tidak dapat menjadi saksi saat persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Mayapada Hospital dari pertemuan antara perwakilan manajemen dengan dokter penanggung jawab pasien pada 11 Mei 2023.

“Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia sehingga pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang dibacakan, Dokter Penanggung Jawab (DPJP) menegaskan dalam keterangan tertulis itu jika David tetap dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi maka akan menimbulkan trauma bagi korban.

Baca Juga:  Pakai Rompi Anti Peluru, Menhan Sjafrie Temani Sri Mulyani Lihat Kondisi Prajurit TNI di Papua

“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien,” lanjutnya.

Hari ini, Mario Dandy selaku pelaku utama penganiayaan David Ozora mendapat kesaksian memberatkan dari ayah David, Jonathan Latumahina. Dalam kesaksiannya, Jonathan menyebut Mario sudah melakukan pengancaman terhadap anaknya, sebelum akhirnya dianiaya hingga koma.

Sebagai informasi, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun tersebut telah melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Baca Juga:  Kepala Divisi PS Bank Indonesia Diperiksa KPK Selama 5 Jam di Kasus Korupsi CSR

APA menyebut, kekasih Mario atas nama AG mendapatkan perlakuan tidak baik dari David sehingga membuat anak dari Rafael Alun tersebut marah. Lalu Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Selanjutnya, Shane juga ikut memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap David. Dia juga ikut merekam kejadian tersebut.

Kini, Mario dan Shane ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya ditahan di ruang tahanan Rutan Salemba.

Sementara itu, AG ditetapkan menjadi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum karena masih dibawah umur. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.