Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kanwil Kemenkumham Gorontalo mendukung Program Investasi Nasional melalui Pengawasan Keimigrasian Tematik.
Hal itu jadi tema utama dalam rapat TimPORA tingkat provinsi Gorontalo yang ada pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Selasa (14/3/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian, Andry Indrady mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo menginginkan adanya penguatan sinergitas dan kolaborasi dalam hal pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di provinsi Gorontalo
“Tahun ini kita mendukung prioritas Presiden Jokowi untuk meningkatkan arus investasi dari luar ke dalam negeri Indonesia tugas memastikan agar ke investor asing yang masuk ke Gorontalo,” ungkap Andry.
Tugas Timpora, ujar Andry, memastikan agar investor asing yang masuk ke Gorontalo sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan merealisasikan investasi untuk kemaslahatan rakyat Gorontalo.
“Makanya kami juga mengajak tim aparat penegak hukum, kami juga mengajak tim dari Dinas Penanaman Modal. Supaya sama-sama melakukan kroscek ke para investor, sudah melaksanakan komitmennya untuk memberikan kemaslahatan bagi rakyat Gorontalo,” kata Andry.
Timpora diatur melalui Permen 50 Kumham tahun 2016, yang terdiri dari tiga tingkatan yaitu, Timpora Pusat, Timpora Provinsi dan Timpora tingkat Kabupaten/Kota, serta Kecamatan dari tiga tingkatan ini memiliki unsur berbeda-beda.
“Kami pada hari ini telah melakukan kegiatan Timpora Provinsi yang tentunya yang hadir adalah Lembaga-lembaga yang setara dengan Eselon II. Yang menjadi stakeholder yang berjumlah 16 -17 instansi yang terkait kegiatan keberadaan orang asing,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Gorontalo, Joni Rumagit menjelaskan, Timpora secara tematik turun ke UPT untuk melakukan hal-hal yang sudah digariskan kebijakan dari Divisi Keimigrasian.
“Semua sama tujuan kami, yaitu salah satunya investasi. Jadi apa yang diberikan izin kepada orang asing, itulah yang dilakukan,” kata Joni.
“Kalau di luar itu, kami melakukan tindakan terukur. Tapi kami juga lakukan penyuluhan, kemudian peringatan. Baru kita akan lakukan tindakan terukur, supaya investasi juga tahu apa yang harus dilakukan, dan juga bagaimana izin yang dia miliki,” tandasnya.
Tampak hadir Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, dan 32 orang peserta yang terdiri dari Instansi terkait pengemban fungsi Pengawasan Orang Asing.