Monday, 07 July 2025

Angka COVID-19 Naik, Gubernur Bali Batasi Kegiatan Warga

Angka COVID-19 Naik, Gubernur Bali Batasi Kegiatan Warga

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan bupati/wali kota di daerah itu untuk batasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan guna mencegah semakin meluasnya penularan COVID-19 varian Omicron.

“Saya juga menginstruksikan agar menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif,” kata Koster dalam keterangan tertulisnya di Denpasar, Senin (7/2/2022).

Instruksi Koster tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Gubernur Bali bernomor 192/SatgasCovid19/II/2022 perihal Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus COVID-19.

Dalam surat tersebut berisi enam poin instruksi yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota se-Bali. Hal ini mengingat kasus baru COVID-19 varian Omicron yang berkembang sangat cepat.

Dalam beberapa hari terakhir, kasus harian COVID-19 di Provinsi Bali sudah di atas 1.000 orang. Bahkan pada Sabtu (5/2) tercatat penambahan kasus baru sebanyak 2.038 orang dan menjadi rekor penambahan kasus tertinggi di Pulau Dewata.

Baca Juga:  Bulan Madu Berakhir Pilu: Turis Tewas Tersambar Petir saat Bermain di Pantai

Poin instruksi Gubernur Bali berikutnya yakni agar semua kasus baru COVID-19 yang tanpa gejala diisolasi terpusat dan tidak diizinkan isolasi mandiri.

Selanjutnya juga bupati/wali kota diminta untuk menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan dan menggencarkan pelaksanaan 3T bersinergi dengan Kapolres/Kapolresta dan Komandan Kodim. “Yang terakhir, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat,” ujar Koster.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait pada Minggu (6/2), Koster juga meminta wali kota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras. melakukan upaya serius untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Bagi masyarakat Bali yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19 suntik pertama atau suntik kedua agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19, khususnya untuk usia lanjut, warga yang punya penyakit bawaan (komorbid), ibu hamil, dan difabel.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Bongkar Rahasia Tetap “Segar” Meski 3 Bulan di Tahanan

“Sedangkan bagi krama (masyarakat) Bali yang sudah mengikuti vaksinasi suntik pertama dan kedua agar segera mengikuti vaksinasi booster (penguat),” kata mantan anggota DPR tiga periode itu.