Monday, 02 December 2024

Baleg Pertimbangkan Revisi 8 UU Politik dan Pemilu dengan Metode Omnibus Law

Baleg Pertimbangkan Revisi 8 UU Politik dan Pemilu dengan Metode Omnibus Law

Minggu, 3 November 2024 – 11:24 WIB

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Parlementaria)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan pihaknya mempertimbangkan penggunaan metode omnibus law untuk revisi 8 undang-undang (UU) yang terkait sistem politik dan Pemilu.

Dia menilai, metode omnibus law dapat menyatukan berbagai regulasi politik yang saling berkaitan menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif.

“Saya mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk UU politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (3/11/2024).

Doli menyampaikan sistem politik dan pemilu di Indonesia masih perlu disempurnakan, terutama untuk mengatasi persoalan biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan pemilu.

Baca Juga:  RIDO Siap Perluas Transjakarta sampai Kepulauan Seribu

“Ayo kita mulai bicara tentang soal menyempurnakan sistem politik termasuk sistem pemilu kita. Kan sudah banyak bicara tadi soal penyelenggaraan katanya begini, soal biaya mahal politik kita seperti itu. Nah itu sudah bisa mulai sebetulnya,” kata dia.

Menurut Doli, setidaknya ada delapan UU terkait sistem pemilu dan politik yang perlu dikaji kembali dan disatukan melalui omnibus law. Beberapa di antaranya adalah UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), UU Pemerintah Desa, serta UU Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, ia menyebut dalam rapat Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat pada Rabu (30/10/2024) lalu, hanya baru mendiskusikan soal kemungkinan menggabungkan UU Pemilu dan Pilkada.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berharap pembahasan revisi 8 UU dan penggunaan metode omnibus law ini, dapat diselesaikan jauh sebelum pelaksanaan pemilu berikutnya pada 2029. Dengan begitu, aturan yang baru dihasilkan bisa diterapkan dan bisa disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga:  Zulhas Optimistis Cagub Ahmad Ali Bisa Bawa Kemajuan di Sulawesi Tengah

“Lebih baik jauh dari pemilu sehingga kita satu terhindar dari vested interest. Kita punya cukup waktu nanti untuk uji publik, menyerap aspirasi, sehingga nanti 2026, 2027, 2028 itu sosialisasi sudah,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap seluruh jajaran legislatif dan eksekutif memiliki komitmen yang sama untuk menyempurnakan UU terkait politik dan pemilu, agar bisa menjadi bagian dari agenda program legislasi nasional (Prolegnas).

“Mudah-mudahan. Saya bilang yang diperlukan setelah kesadaran itu adalah komitmen kita semua. Komit enggak kita, mau menyempurnakan UU politik, termasuk dalamnya soal penyelenggaraan pemilih,” tandasnya.
    
 

Advertisement

Topik

BERITA TERKAIT