Ilustrasi Pekerja Seks Komersial (PSK). (Foto: BBC)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
bu Kota Nusantara (IKN) belum juga genap berdiri, tapi masalah klasik sudah menghantui. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dikabarkan telah menertibkan 64 perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di sekitar wilayah IKN, Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2025. Jumlah ini jelas bukan angka main-main untuk sebuah ibu kota yang baru dibangun.
Para PSK ini, katanya, bukan hanya dari Samarinda dan Balikpapan. Ada juga yang datang jauh-jauh dari luar Kalimantan, seperti Bandung, Makassar, bahkan Yogyakarta. Setelah ditertibkan, mereka cuma diminta angkat kaki dari wilayah IKN dalam tempo 2-3 hari. Solusi instan, tapi apakah ini benar-benar menyelesaikan masalah?
Sejatinya, keberadaan pekerja seks di ibu kota negara bukanlah hal baru. Jakarta, sebagai ibu kota RI sebelumnya, dulu juga pernah diramaikan oleh ‘aktivitas’ serupa. Bedanya, lima dekade lalu, pemerintah daerah di Jakarta menyikapinya dengan cara yang bikin geger sekaligus sarat kontroversi: membuka lokalisasi prostitusi resmi!
Jakarta 1960-an: Sarang Prostitusi yang Bikin Pusing
Mari kita menengok ke belakang. Sejak era 1960-an, Jakarta mengalami gelombang urbanisasi besar-besaran. Orang-orang dari seluruh pelosok negeri berbondong-bondong datang ke ibu kota, berharap mengadu nasib dan meraih mimpi. Tapi tak jarang, mimpi itu berujung pada kerasnya hidup dan munculnya masalah sosial-ekonomi, termasuk ledakan praktik prostitusi.
Di masa itu, tempat-tempat prostitusi menjamur di hampir setiap sudut Jakarta. Terutama di pusat ekonomi macam perkantoran, pelabuhan, hingga stasiun kereta. Para PSK bebas berdiri di pinggir jalan, menunggu pelanggan. Bahkan, ada fenomena ‘becak komplet’, di mana PSK bekerja sama dengan tukang becak. Mereka akan diajak keliling mencari calon pelanggan, tak ubahnya seperti sales keliling.
Pemandangan ini bikin wajah Jakarta semrawut, kumuh, dan menimbulkan keresahan sosial yang kompleks. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin (1966-1977), atau akrab disapa Bang Ali, melihat ini sebagai bom waktu yang harus segera dijinakkan. Apalagi, banyak PSK yang usianya masih belasan tahun.
“Saya ngilu menyaksikannya. Di antara wanita-wanita itu ada anak-anak kecil yang masih belasan tahun umurnya,” curhat Bang Ali dalam autobiografinya, Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1994). Hatinya teriris melihat kondisi itu.
Berbagai usulan sempat muncul, mulai dari pemberdayaan hingga pelatihan kerja. Tapi semua dianggap tak realistis. Bagaimana tidak? Jumlah PSK mencapai ribuan orang, sementara anggaran pemerintah sangat terbatas.
Bangkok Jadi Inspirasi, Lahirlah Kramat Tunggak
Titik terang justru datang saat Bang Ali melakukan kunjungan kerja ke Bangkok, Thailand. Di sana, ia terkesima. Praktik prostitusi tak diumbar di pinggir jalan, melainkan ditempatkan di satu kawasan resmi yang dikelola pemerintah. Inspirasi pun didapat!
Pulang dari Thailand, Bang Ali tanpa ragu memutuskan menerapkan konsep serupa di Jakarta. Langkah berani ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. Ca.7/1/13/70, tertanggal 27 April 1970.
Pemerintah DKI Jakarta kemudian memilih Kramat Tunggak, Jakarta Utara, sebagai lokasi lokalisasi. Para pejabat lokal diminta keras untuk menutup praktik prostitusi di wilayah lain Jakarta, lalu memindahkan semua PSK ke Kramat Tunggak.
Bagi Bang Ali, ini opsi paling realistis. Pemerintah tidak punya sumber daya untuk menghapus total prostitusi, apalagi memberi pekerjaan layak ribuan PSK itu.
Kramat Tunggak: Kontroversi yang tak Pernah Usai
Tentu saja, kebijakan Bang Ali ini menuai badai kritik. Dalam autobiografi lain berjudul Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi (2012), Bang Ali mengakui kebijakan lokalisasi itu dicap sebagai bentuk pembiaran eksploitasi perempuan. Ia dituding melegalkan perbuatan tercela dan justru memperkuat stigma sosial.
“Mereka mengartikan pikiran dan tindakan saya itu memperbolehkan eksploitasi manusia atas manusia, merendahkan derajat wanita dan menjauhkan kemungkinan rehabilitasi bagi wanita yang sadar,” kenang Bang Ali.
Namun, ia punya alasan kuat. Baginya, lokalisasi adalah cara untuk mempersempit ruang gerak para PSK agar lebih mudah dibina. Yang tak kalah penting, aspek kesehatan juga bisa lebih dikontrol, karena pemerintah mewajibkan pemeriksaan rutin bulanan. Pragmatis, tapi sarat pro-kontra.
Kritik tak hanya datang dari moralis. Sebagian pemuka agama menganggap Bang Ali telah melegalkan perzinahan. Namun, menariknya, ada juga ulama yang justru mendukung, asalkan kebijakan itu bertujuan menyelesaikan masalah prostitusi secara tuntas, bukan sekadar pembiaran.
Perdebatan panas soal lokalisasi ini akhirnya berakhir pada tahun 1999. Pemerintah DKI Jakarta memutuskan menutup total tempat prostitusi seluas 12 hektare itu. Kramat Tunggak, yang dulunya sarang prostitusi, kini bertransformasi menjadi pusat keagamaan megah: Jakarta Islamic Center.
Lalu, bagaimana dengan IKN? Apakah sejarah akan terulang dengan cara yang berbeda? Atau pemerintah punya jurus baru untuk mengatasi masalah klasik ini? Waktu yang akan menjawab.