Monday, 07 July 2025

Bareskrim Hadirkan Sejumlah Ahli di Kasus Panji Gumilang

Bareskrim Hadirkan Sejumlah Ahli di Kasus Panji Gumilang

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil sejumlah saksi ahli untuk dalami penyidikan kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu (12/7/2023) besok.

“Penyidik akan memeriksa beberapa saksi ahli besok,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi oleh wartawan, Selasa (11/7/2023).

Ramadhan membeberkan adapun saksi dipanggil diantaranya “ahli agama Islam, ahli bahasa, ahli sosiologi, hingga ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” paparnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor pada, Senin (3/7/2023).

Ada tiga klaster kasus sekarang sedang disidik Polri, dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca Juga:  Kejagung Monitor Pergerakan Jurist Tan di Luar Negeri Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Chromebook

Bareskrim Polri juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya video ponpes Al-Zaytun ke Laboratorium Forensik (Labfor).

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.