Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Charles bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Sikap itu dinilai berbeda dengan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang justru tidak mengakui keterlibatannya dalam kasus yang sama.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Meski begitu, jaksa menilai perbuatan Charles sebagai pejabat PT PPI tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa Charles Sitorus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucap jaksa.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Charles membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut jaksa.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara yang sama. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom adalah karena ia tidak merasa bersalah atas tindak pidana korupsi yang didakwakan, dan tidak menunjukkan penyesalan.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa juga menyebut bahwa tindakan Tom selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ucapnya.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan bagi Tom adalah karena ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. “Terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, Charles Sitorus disebut telah memperkaya sembilan perusahaan swasta dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Tom Lembong.
Jaksa menyatakan Charles tidak melaksanakan tugasnya dalam pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP). Ia justru membuat kesepakatan dengan sejumlah perusahaan swasta terkait pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI. Perusahaan-perusahaan swasta yang diajak bekerja sama tidak memiliki kewenangan untuk mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, karena izin mereka terbatas pada pengolahan gula mentah menjadi gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan.
Jaksa juga mengungkap bahwa Charles mengetahui adanya persetujuan impor yang diterbitkan oleh Tom Lembong kepada sembilan perusahaan, di antaranya PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas. Persetujuan impor itu dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Menteri Perindustrian. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.150.411.622,40.