Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabumung Raka akan digelar Rabu (7/2/2024) besok. Tiga hakim bakal disiapkan Pengadilian Negeri (PN) Surakarta dalam gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru itu.
Humas PN Surakarta Bambang Aryanto, mengatakan, semula sidang perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN Skt dijadwalkan digelar usai pemilu yakni pada Kamis (15/2/2024). Namun sidang tersebut lantas dimajukan.
“Menginfokan bawa sidang perdana perkara no 25/Pdt.G/2024/PN Skt tanggal 7 Februari 2024,” katanya seperti dikutip Inilahjateng, Selasa (6/2/2024).
Pada sidang besok, PN telah menyiapkan tiga orang hakim, dimana diketuai oleh Sri Kuncoro, SH, MH. kemudian Anggota majelis hakim satu Maha Putra, SH.MH dan Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution, SH, MH.
“Agenda sidang pertama berkaitan dengan mediasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurutnya, mediasi akan dilakukan dengan catatan semua pihak harus hadir. Para pihak yang hadiri tersebut bisa diwakil oleh kuasa hukum ke PN Kota Surakarta.
“Kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan atau principal-nya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,” katanya.
Seperti yang diketahui, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih. Sebab pihak Penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai Cawapres karena sebelumnya Almas menggugat MK terkait batas minimal usia capres-cawapres.