Saturday, 12 October 2024

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun - inilah.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin COVID-19 Sinovac untuk Anak berumur 6-11 tahun. Persetujuan ini diberikan dengan mempertimbangkan keadaan emergency wabah pandemi COVID-19.

“Pada hari ini kami menyampaikan telah diterbitkannya izin penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Sekarang vaksin Sinovac bisa digunakan untuk anak 6-17 tahun dan dewasa ” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun. Penny menyebut vaksin COVID-19 untuk anak sangat diperlukan di masa sekarang terlebih adanya pembukaan sekolah tatap muka.

Baca Juga:  Masa Khidmah Berakhir, PBNU Minta Jatman Segera Lakukan Muktamar

Keputusan BPOM memberikan persetujuan vaksin COVID-19 untuk usia anak menyusul beberapa negara lain yang lebih dahulu memberikan kepada kelompok ini.

Kementerian Kesehatan RI mengungkap perkiraan jadwal vaksinasi COVID-19 anak di bawah 12 tahun. Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, perkiraan vaksinasi anak di kelompok usia tersebut baru bisa dilakukan selambatnya pertengahan tahun depan.

Hal ini dikarenakan pertimbangan beragam aspek, termasuk ketersediaan stok vaksin COVID-19. Tidak hanya soal stok vaksin, sejumlah nakes juga perlu dipersiapkan dalam proses vaksinasi anak di bawah 12 tahun.