Wednesday, 09 July 2025

BPSDM Provinsi Gorontalo Gelar Orientasi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota

BPSDM Provinsi Gorontalo Gelar Orientasi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota

Tajuddin Patta selaku Ketua kegiatan orientasi Anggota DPRD memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Rabu (28/8/2024).

Ia mengatakan, atas nama penyelenggara BPSDM Provinsi Gorontalo melaporkan dasar Pelaksanaan Pelatihan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Se – Provinsi Gorontalo ini berdasarkan aspek – aspek hukum sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  3. Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 166, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4916);
  4. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587). Dan lain-lain.
Baca Juga:  Rampungkan Fit and Proper Test Hari Pertama, Komisi I Harap Calon Dubes Selaras dengan Prabowo

Katanya, Pelatihan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini diselenggarakan dengan tujuan untuk Memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota, Meningkatkan wawasan kebangsaan, Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu lanjutnya, untuk Memenuhi syarat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan Syarat mengikuti Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota.

Terakhir, Tajuddin Patta mengatakan, materi pembelajaran orientasi anggota DPRD kabupaten/Kota hasil pemilu tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 6/2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.2.2-1084 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Orientasi Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga:  Dihantam Sanksi Bertubi-tubi, Mengapa Teknologi Iran Bisa Maju hingga Mampu Hantam Israel?

“Semoga ini bisa menambah wawasan bagi kita semua agar lebih memahami kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus bisa menguatkan sistem Pemerintahan Indonesia Penguatan dan Penegakan peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Peserta Pelatihan Orientasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Anggota DPRD Kabupaten/Kota Hasil Pemilu tahun 2024 Se – Provinsi Gorontalo berjumlah 170 orang anggota sebagai berikut :

1. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo 40 orang,
2. Anggota DPRD Kabupaten Boalemo 25 orang,
3. Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato 25 orang,
4. Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango 25 orang,
5. Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 25 orang dan
6. Anggota DPRD Kota Gorontalo 30 orang.

“Anggaran penyelenggaraan kegiatan orientasi anggota DPRD hasil pemilu tahun 2024 bersumber dari dana anggaran sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo dengan Pola Fasilitasi,” tutup Tajuddin.