Tiga pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 resmi mendapatkan nomor urut.
Hal ini diketahui dari agenda pengundian nomor urut capres-cawapres yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023) malam.
Nomor urut satu didapatkan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
Nomor urut dua diperoleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Sementara, nomor urut tiga didapatkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
Diketahui, KPU mengundang pasangan capres-cawapres dan partai politik pengusung untuk melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres, Selasa malam.
Kegiatan diawali jamuan makan malam.
Setelah jamuan makan malam berlangsung rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangancapres dan wapres sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan capres-cawapres untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.