Saturday, 05 July 2025

Calon Dubes Brasil Ungkap Isu Juliana Marins tak Jadi Pembahasan dalam Fit and Proper Test

Calon Dubes Brasil Ungkap Isu Juliana Marins tak Jadi Pembahasan dalam Fit and Proper Test


Calon Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Brasil Andhika Chrisnayudhanto mengaku tidak ada pembahasan mengenai Jualiana Marins dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung dengan Komisi I DPR RI.

Juliana Marins merupakan wisatawan asal Brasil yang meninggal ketika mendaki Gunung Rinjani beberapa waktu lalu.

“Enggak, enggak (pembahasan soal Juliana Marins),” kata Andhika kepada wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/7/2025).

Andhika juga menyebut tidak ada pembahasan soal rencana pemerintah Brasil yang ingin menempuh jalur hukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan Juliana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum menerima surat atau nota diplomatik apapun dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan insiden kematian pendaki Gunung Rinjani, Juliana Marins.

Baca Juga:  Trump Kerahkan Pasukan Garda Nasional ke Los Angeles untuk Redam Protes

Ia mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dan Menteri Luar Negeri Sugiono dalam menyikapi insiden kematian tersebut.

“Yang bersuara lantang atas insiden kematian Juliana Marins ini adalah Pembela HAM dari The Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), sebuah lembaga independen negara seperti Komnas HAM di sini, yang menangani advokasi atas laporan kasus-kasus pelanggaran HAM di Brasil,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).  

Yusril menegaskan pemerintah Indonesia memberi perhatian dengan seksama berbagai statemen yang dikemukakan lembaga tersebut, termasuk ancaman mereka untuk membawa insiden kematian ini ke ranah hukum internasional.

Baca Juga:  KKB Egianus Kogoya Miliki Kebun Ganja di Papua Pegunungan, Begini Penampakannya

Bahkan, ungkapnya, mereka disebut-sebut akan menuntut Pemerintah RI ke Inter American Commission on Human Rights.

“Pemerintah RI bukanlah pihak dalam konvensi maupun anggota dari komisi tersebut. Setiap upaya untuk membawa negara kita ke sebuah forum internasional apapun, bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujarnya.