Friday, 04 July 2025

Cekik Kurir COD, ASN Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis Terancam 9 Tahun Bui

Cekik Kurir COD, ASN Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis Terancam 9 Tahun Bui


Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur menjerat pelaku penganiayaan kurir ekspedisi dengan pasal berlapis.

“Penerapan pasal berlapis ini, karena kasus penganiayaan kepada kurir ini karena tindakan yang dilakukan pelaku memang memenuhi unsur dan mengandung kekerasan yang menyebabkan korban cedera,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam keterangan pers kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/7/2025).

Kurir ekspedisi yang menjadi korban kekerasan itu bernama Irwan Siskiyanto (27) asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan pelaku berinisial AR, pengusaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.

Pelaku juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, yakni sebagai guru Taman Kanak di TK Dharma Wanita, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Erupsi Lagi, Letusan Gunung Raung Jumat Sore Capai 750 Meter di Atas Puncak

“Pasal yang kami jeratkan kepada pelaku adalah pasal 365 ayat 1, Pasal ayat 351 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 tentang KUHP,” ujar kapolres.

Pasal 365 ayat 1 di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pasal 351 Ayat 1 KUHP mengatur tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AR ini berawal saat korban Irwan mengantar paket berupa pembelian telepon seluler ke salah satu lapak toko daring senilai Rp1.589.235 dengan sistem pembayaran di tempat (COD).

Baca Juga:  Ini Peran 4 Tersangka Grup Gay Jatim yang Punya 11.000 Member

Kala itu, paket diterima dan dibuka oleh istri pelaku. Namun karena dinilai tidak sesuai pesanan, pelaku akhirnya meminta agar uangnya dikembalikan.

Tapi permintaan itu ditolak oleh korban, karena yang bersangkutan hanya seorang kurir, dan sesuai dengan ketentuan, pembatalan pembelian harus dilakukan melalui aplikasi.

Kala itu juga AR langsung menganiaya dengan cara mencekik korban, hingga menyebabkan mulut korban mengeluarkan darah.

Korban berupaya menjelaskan kepada pelaku, perihal teknik pengembalian barang yang dibeli di toko daring, tapi pelaku tidak mau peduli, hingga akhirnya korban terpaksa menuruti kemauan pelaku, yakni mengembalikan uang yang telah ia terima.