Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo merencanakan akan mengusung tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif sebagai upaya mengatasi permasalahan yang ada di Kota Gorontalo.
Pada Senin (09/10/2023) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Gorontalo menggelar rapat guna membahas ketiga Ranperda tersebut, di Aula IV DPRD Kota Gorontalo.
“Pertama; Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, kedua; Tanggungjawab Sosial dan Perusahaan dan, Penanggulangan Penyakit Menular,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Gorontalo, Leny Ontalu saat diwawancarai awak media
Sebagai tindak lanjut kata Leny, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) guna merumuskan ketiga ranperda tersebut sebelum akhirnya diparipurnakan dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“Dengan adanya perda ini bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” tandasnya.