Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025). Kehadiran Ara bertujuan meneken nota kesepahaman (MoU) antarlembaga sekaligus meminta dukungan langsung dari KPK.
Usai MoU, Ara mengaku meminta KPK untuk menurunkan sumber daya manusia (SDM) guna memperkuat pengawasan program-program besar di kementeriannya.
“Kami juga tadi sudah sampaikan memohon tambahan SDM untuk membantu kami dan langsung direspons cepat oleh pimpinan KPK, saya sangat senang sekali dan sangat gembira KPK sangat terbuka dan supporting untuk membantu kami,” kata Ara.
Dia menyebut, saat ini Kementerian PKP mengelola anggaran yang sangat besar. Salah satunya, dukungan pembiayaan dari Danantara sebesar Rp130 triliun melalui KUR dan Bank Himbara.
“Dari Danantara, misalnya Pak Rosan (CEO Danantara) sudah menyiapkan Rp 130 triliun dari KUR, dari Bank Himbara untuk bidang perumahan. Kemudian juga dari kebijakan Bank Indonesia,” sebutnya.
Ara juga menyinggung sejumlah program rawan korupsi yang tengah dikawal, seperti kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep serta proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kupang.
“Tadi sudah disampaikan juga, ada soal di Sumenep ya Pak ya, dari BSPS, itu sekitar dugaan korupsinya yang cukup besar. Dua, bagaimana pembangunan rumah buat eks pejuang timur-timor yang ada di Kupang, 2.100 rumah yang diberikan oleh negara,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi dan berharap KPK juga memberi perhatian khusus.
“Kami sudah proses itu ke Kejaksaan Tinggi dan itu juga kami sudah sampaikan, ada beberapa hal lain yang kami minta itu dukungan atensi daripada KPK,” tambah Ara.
Adapun MoU yang diteken antara Kementerian PKP dan KPK mencakup sejumlah poin strategis. Mulai dari pertukaran data, pencegahan tindak pidana korupsi, hingga pelatihan peningkatan kapasitas SDM.
“Intinya adalah, satu pertukaran informasi dan data, dua, untuk pencegahan Tipikor, yang ketiga, peningkatan kapasitas SDM dalam konteks ini adalah SDM kami di Kementerian kami, kemudian pemanfaatan barang rampasan, kelima, sosialisasi anti korupsi,” tutupnya.