Thursday, 10 July 2025

Dibuat Pakai AI, Terdakwa Korupsi Hasto Bacakan Pledoi Hari Ini

Dibuat Pakai AI, Terdakwa Korupsi Hasto Bacakan Pledoi Hari Ini

Rizki Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 08:50 WIB

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat mengenakan seragam tahanan KPK sesaat sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (Foto: Inilah.com/Rizki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Terdakwa kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Pleidoi tersebut akan disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

“Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pleidoi,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Sebelumnya, anak buah Hasto, Guntur Romli, mengungkapkan bahwa Hasto menyusun pleidoi tersebut dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dari dalam rumah tahanan KPK.

“Ini akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, dan nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” ujar Guntur saat membacakan surat tulisan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Menanggapi tuntutan tujuh tahun penjara dari jaksa, Hasto mengaku tidak terkejut. Ia tetap menggiring opini bahwa kasus yang menjeratnya sarat muatan politik, terutama akibat sikap kritisnya terhadap Pemilu 2024 dan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:  Diimingi Proyek Rp500 Miliar, Eks Ketua Gapensi Setor Rp4 Miliar ke Suami Mbak Ita

“Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal. Ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai dan demokrasi, memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” kata Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Hasto juga tak lupa memainkan gendang kriminalisasi dan menyinggung kasusnya diadakan karena tekanan kelompok-kelompok yang risih dengan sikap kritisnya.

“Sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko terhadap kriminalisasi hukum oleh kekuasaan. Meskipun hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis saat itu memang ada suatu tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” jelasnya.

Ia menyebut pleidoi telah disusun dan tinggal disesuaikan dengan tuntutan jaksa. “Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” ungkap Hasto.

Dalam surat tuntutan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut Hasto tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Namun, sikap sopan selama persidangan serta catatan hukum yang bersih menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan tuntutan.

Wawan menjelaskan, tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pengakuan terdakwa.

Baca Juga:  Puluhan Butir Peluru Aktif Ditemukan di Sebuah Booth Minuman di Semarang

“Penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang. Yang perlu menjadi catatan, untuk membuktikan perkara ini, penuntut umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk balas dendam, melainkan bagian dari proses penegakan hukum.

“Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia disebut memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 dan menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat pemeriksaan di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Donny Tri Istiqomah (pengacara PDIP), Saeful Bahri (eks kader PDIP), dan Harun Masiku, melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Uang tersebut diduga diberikan untuk mengamankan kursi DPR bagi Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.

Topik
Komentar