Saturday, 05 July 2025

Diduga Libatkan BPN dan Dinas Pertanian, Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara Rp13 Miliar

Diduga Libatkan BPN dan Dinas Pertanian, Pembebasan Lahan Tol Bengkulu Rugikan Negara Rp13 Miliar

diduga-libatkan-bpn-dan-dinas-pertanian,-pembebasan-lahan-tol-bengkulu-rugikan-negara-rp13-miliar

Rabu, 21 Des 2022 – 11:11 WIB

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung. - inilah.com

Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang pembebasan lahannya diduga di-mark up. Kejati Bengkulu Heri Jerman, Rabu (21/12/2022) menyatakan masih terus mengusut kasus ini. (Foto: Antara/Anggi Mayasari)

Kasus dugaan penggelembungan harga (mark up) pembebasn lahan jalan tol Bengkulu-Taba Penanjung diperkirakan merugikan negara sedikitnya Rp13 Miliar. Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan tersebut berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta. Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah memeriksa 40 orang saksi dalam kasus ini.

“Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol perhitungan kerugian negara masih kami lakukan, dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman, di Kota Bengkulu, Rabu (21/12/2022).

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Pembuktian Kasus Sekjen PDIP Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Dosen FIB jadi Ahli

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.

“Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar, tapi kami juga masih mendalami lagi, karena ada data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini,” ujarnya lagi.

Ia mengimbau kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.

Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Isi Laptop Tom Lembong, Cari Bukti Perintang Kasus Korupsi Impor Gula

Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.

Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.

Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan, dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.

Dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 sebesar Rp190 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR.