Sunday, 29 June 2025

Diminta Bubar, Massa Aksi Tolak UU KUHP Masih Berkemah di Depan DPR

Diminta Bubar, Massa Aksi Tolak UU KUHP Masih Berkemah di Depan DPR

Koordinator Lapangan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Dzuhrian Ananda Putra mengaku menerima pesan dari anggota Polda Metro Jaya yang memintanya agar peserta aksi berkemah di depan Gedung DPR RI segera membubarkan diri.

Permintaan itu terkait aksi koalisi membangun tenda dan berkemah memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang  sudah disahkan sebagai undang-undang (UU) oleh DPR.

“Saya dihubungi secara pribadi, dari Polda Metro Jaya. Mereka meminta kita untuk menutup tenda ini,” kata Dzuhrian di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Dzuhrian bersama dengan puluhan massa aksi menolak untuk membubarkan diri. Mereka tidak menutup tenda kemah yang telah dibangun di depan Gedung DPR.

Baca Juga:  Prabowo Bubarkan Saber Pungli Warisan Jokowi, PKB Yakin Sudah Dipertimbangkan Matang

“Kita akan nutup tenda atau engga?” kata Dzuhrian bertanya ke massa aksi.

“Tidak,” jawab massa aksi dengan tegas.

Tenda tersebut, lanjut Dzuhrian, merupakan ilustrasi rumah rakyat selain Gedung DPR. Oleh karena itu, mereka akan mempertahankan tenda tersebut.

“Yang jelas kami bilang, tenda ini sebagai bentuk protes kami. Rumah rakyat yang ada di belakang tidak bisa memberikan makna demokrasi. Kami hadirkan bentuk lain dari rumah rakyat adalah tenda di depan,” tutur dia.

Menurut Dzuhrian, aksi hari ini merupakan upaya untuk memperbesar gelombang perlawanan.

“Aksi ini adalah bentuk lanjutan. Kita akan terus memperbesar gelombang perlawanannya, gelombang penolakannya, ruang demokrasi dipersempit,” ucap dia

Baca Juga:  Kejagung Periksa Pejabat LPEI dan Bank BUMN Dalami Kasus Kredit Sritex

“Ruang demokrasi terus dirampas, ini sebagai bentuk awalan. Gong pembuka dari perlawanan yang akan kita teruskan sampai undang-undang ini dibatalkan, digagalkan, baik dengan cara melalui litigasi maupun nonlitigasi,” kata Dzuhrian menambahkan.