Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) provinsi Gorontalo mulai membentuk tim untuk melakukan evaluasi terhadap Kabupaten dan Kota Layak Anak di provinsi Gorontalo.
Kali ini yang akan dilakukan evaluasi adalah kabupaten Gorontalo Utara dengan melakukan pemantauan terhadap data-data sebagai persyaratan verifikasi administrasi Kabupaten Layak Anak.
“Kami membentuk Tim, dimana hari ini kami melakukan verifikasi administrasi sekaligus pemantauan dan melihat data evidence yang ada di kabupaten Gorontalo Utara terkait dengan persyaratan kabupaten Gorontalo Utara sebagai Kabupaten Layak Anak,” ucap Sekretaris Dinas P3A, Helmi S. Tantu, SH.
“Dengan tahapan tersebut merupakan tupoksi pemerintah Provinsi Gorontalo sebagaimana arahan Perpres 25 tahun 2021 tentang kebijakan Kabupaten/Kota terhadap Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” bebernya.
“Kegiatan yang lakukan oleh pemerintah provinsi Gorontalo sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah GWPP dimana peran dan fungsi juga sebagai pembinaan dan pengawasan,” ungkap Helmi saat ditemui di kantor Dinas P3A. Rabu (12/4/2023)
Helmi yang mewakili Kadis P3A, dr. Yana Yanti Suleman, SH itu juga mengungkapkan, fungsi GWPP pemprov juga sebagai amanat dari Perpres 25 Tahun 2021 tentang Kota dan Kabupaten Layak Anak.
“Jadi amanah dari Perpres 25 Tahun 2021 tentang Kota dan Kabupaten layak anak. Karena dimana dalam pasal 11 menyebutkan bahwa Gubernur melakukan evaluasi terhadap Kabupaten/Kota terkait dengan Kabupaten dan Kota Layak Anak,” terang Helmi.
Ia juga mengungkapkan, waktu yang diberikan Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sampai 31 maret untuk penginputan evidence-nya. Tapi setelah itu, kata dia, pemerintah provinsi Gorontalo melakukan verifikasi validasi terhadap administrasi Kabupaten dan Kota Layak Anak.
“Yang kita lakukan verifikasi itu adalah data-data ataupun dokumen terkait dengan progres dan program-program dari pemerintah kabupaten Gorontalo Utara yang mendukung ataupun kepedulian Kabupaten/Kota terhadap Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak” bebernya.
Dalam satu bulan ini kita diberi waktu untuk segera melakukan verifikasi administrasi dalam menyesuaikan evidence dan hasil inputan.