Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P3A) Provinsi Gorontalo akan mendirikan rumah perlindungan korban kekerasan.
Rumah perlindungan korban kekerasan ini akan dimanfaatkan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan untuk mendapatkan pemenuhan hak dalam pemulihan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas P3A Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, di sela-sela sosialisasi tindak kekerasan perempuan dan anak, di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Kamis (24/8/2023)
“Provinsi Gorontalo satu-satunya provinsi yang belum mempunyai rumah Perlindungan. Untuk itu kami akan berupaya di bulan September mendatang akan hadir rumah perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Gorontalo” kata Yana Yanti.
Lanjut kata Yana Yanti, rumah perlindungan ini akan menyediakan beragam pelayanan bagi korban tindak kekerasan. Seperti memfasilitasi layanan asesmen untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritual korban tindak kekerasan
“Rumah perlindungan ini akan disiapkan petugas yang nantinya akan menerima aduan dari korban kekerasan. Dan setelah menerima aduan, korban kekerasan akan diasesmen, setelahnya akan difikirkan apakah membutuhkan pendampingan psikolog atau dari pihak kepolisian” jelasnya.
“Selain itu, rumah perlindungan juga akan menyiapkan tempat tinggal sementara bagi korban tindak kekerasan sambil mereka menunggu proses selanjutnya” tandasnya.