News

Diyakini Masih di Indonesia, Polisi Perpanjang Masa Pencekalan Firli Bahuri


Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang berstatus tersangka dalamkasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perpanjangan cekal dilakukan karena hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Sudah diperpanjang (pencekalan) sudah dilakukan semua, kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (22/6/2023).

Ade mengungkapkan, saat ini, penyidik Polda Metro Jaya, terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sehingga sangatlah tidak benar jika beredar isu adanya kekuatan besar yang mengintervensi kasus ini.

“Penyidikan dalam penanganan a quo tidak ada kendala sama sekali. Kami pastikan tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak lain kami pastikan penyidik independent, profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

    
 

Back to top button