Friday, 27 June 2025

DKP Gelar Penandatanganan dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN

DKP Gelar Penandatanganan dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo gelar acara Penandatanganan Pakta Integritas dan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Acara yang dirangkaikan dengan Pembinaan ASN dan PTT tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DKP, Senin (30/10/2023).

Kegiatan yang menghadirkan seluru ASN dan PTT lingkup Dinas dan UPTD ini sedianya telah direncanakan di minggu kemarin, namun padatnya kegiatan kedinasan, olehnya baru bisa terlaksana pada hari ini.

Kepala DKP Provinsi Gorontalo, Sila N. Botutihe dalam sambutannya menguraikan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut arahan terkait netralitas ASN dalam menghadapi tahapan pemilu 2024 telah disampaikan saat apel KORPRI Provinsi Gorontalo oleh Pejabat Gubernur pada Selasa, 17 Oktober 2024 kemarin.

Lebih lanjut Sila menguraikan, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegasnya.

Saya juga mengimbau agar  suami/istri yang salah satunya mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif agar tetap netral dan tidak mencari dukungan-dukungan di lingkungan kerja yang bisa berakibat pada pemberian sanksi.

Dalam kesempatan itu pula Sila memberikan pembinaan kepada ASN dan PTT terkait disiplin, penegasan tugas dan fungsi, lingkungan kerja, tata kelola barang milik daerah serta penjelasan tentang tata kelola keuangan terutama tentang pergub terbaru nomor 37 tentang perjalanan dinas tahun 2023.