Sunday, 29 June 2025

DPR Targetkan Pembahasan RKUHP Bisa Tuntas Akhir 2022

DPR Targetkan Pembahasan RKUHP Bisa Tuntas Akhir 2022

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menargetkan pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dapat selesai pada akhir 2022 ini. Terkait hal itu, Dasco menyebut Komisi III saat ini masih melakukan harmonisasi terkait RKUHP ini.

“Teman-teman di komisi teknis dalam hal ini Komisi III, terus berupaya bekerja keras siang dan malam, untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak. Agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini,” terang Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini memang terdapat beberapa pasal yang belum disinkronisasi. “Teman-teman di komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi (dengan) para pihak. Tetapi semangatnya teman-teman komisi teknis, dalam hal ini Komisi III ingin sekali pengesahan RKUHP dapat dilakukan dalam masa sidang ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dokter Predator Perkosa 299 Anak, Divonis 20 Tahun Penjara

Terkait kemungkinan pembahasan RKUHP pada masa reses, Dasco menyebut akan ada kemungkinan pembahasan dengan mekanisme tersendiri.

“Nah bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses, tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung bahwa RKUHP ini tidak perlu menyita waktu yang cukup lama untuk dapat disosialisasikan dengan presiden, agar dapat segera terealisasi.

“Ya saya pikir nanti kalau beberapa hal yang tadinya belum sepakat, sudah disepakati tentunya supaya tidak menunggu lama-lama melakukan sosialisasi kepada Presiden, agar apa yang ditunggu-tunggu ini bisa segera juga terealisasi,” tutur Dasco.

“Dan itu harapan kita semualah, bukan cuma harapan DPR tetapi tentunya harapan pemerintah,” tambah politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Memicu Revisi UU