Paripurna untuk pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terpaksa tertunda. Hal itu sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorotalo, Senin (9/10/2023).
Diungkapkan anggota Banmus, Sofyan Puhi, bahwa alasan ditundanya paripurna tiga ranperda itu karena masih dalam tahap penyempurnaan oleh masing-masing tim pansus.
“Ketiga ranperda itu yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” papar Sofyan di hadapan awak media.
Wakil Ketua DPRD Provinsi itu mengatakan selain penyempurnaan draf, perlu adanya koordinasi ulang bersama denga pihak-pihak terkait dalam penyusunan ranperda itu.
“Paripurna untuk PDRD akan dilaksanakan tanggal 16 Oktober mendatang sementara untuk Paripurna RTRW akan dilaksanakan 20 November 2023,”