Tuesday, 01 July 2025

Dua Wanita Lakukan Transaksi Narkoba Diringkus Polisi

Dua Wanita Lakukan Transaksi Narkoba Diringkus Polisi

Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua wanita yang dilaporkan melakukan transaksi di salah satu tempat. Hal tersebut diungkapkan pada konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polresta Gorontalo Kota pada, Kamis (13-06-2024).

Pada konferensi pers itu, diungkapkan bahwa kedua wanita tersebut berinisial NLR (22) beralamat di Jl. Cut Nyak Dien dan MHH (21) beralamat di Jl Gelatik. Kedua wanita itu diamankan dikediaman mereka masing-masing.

Kapolresta Gorontalo Kota Dr. Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Parmo mengatakan bahwa, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan.

“Benar, tersangka dengan inisial NLR (22) mengakui bahwa benar dirinya membeli narkoba jenis ganja sebanyak dua linting dari tersangka MHH (21) dengan harga Rp50 ribu,”paparnya.

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

Lebih lanjut Kasat Narkoba itu menerangkan bahwa transaksi dilakukan di Jl. Dr. Hi Medi Botutihe Kel. Heledulaa Utara Kec Kota Timur Kota Gorontalo.

“Narkotika jenis ganja tersebut disimpan di pagar kantor delear Toyota,”jelanya. Untuk memastikan hal itu, Tim Opsnal langsung membawa NLR (22) guna menujukkan letak dirinya menyimpan narkotika jenis ganja tersebut sehingga petugas menemukan barang bukti.

“Petugas berhasil menemukan barang bukti yakni satu buah pembungkus rokok esse yang didalamnya berisi dua linting narkotika jenis ganja dan satu buah puntung yang merupakan sisa lintingan narkotika jenis ganja,”ucapnya.

Terakhir Kasat Narkoba itu menambahkan bahwa, kedua tersangka telah dilakukan penahanan pada, Selasa (30-05-2024).

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

“Kedua tersangka dikenakan sanksi berupa ancaman pidana paling minimal 4 tahun penjara,”tutup AKP Parmo, Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota.