Wednesday, 03 July 2024

Eks Sekjen Kementan Mengaku Sudah Turuti Permintaan Nurul Ghufron Mutasi ASN ke Jatim

Eks Sekjen Kementan Mengaku Sudah Turuti Permintaan Nurul Ghufron Mutasi ASN ke Jatim


Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono membenarkan pernah merealisasikan permintaan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron untuk mutasi pegawai Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang Jawa  Timur.  Kasdi menyebutkan pegawai tersebut saudaranya Ghufron.

Hal ini disampaikan Terdakwa Kasdi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (19/6/2024).

Mulanya, Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mencecar terkait komunikasi Kasdi dengan seorang pimpinan KPK. Kasdi menyebutkan pernah menerima telpon dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Saudara saksi pernah terima telepon salah satu oknum pimpinan KPK?,” tanya Djamaluddin kepada Kasdi

“Ya saya terima telepon, pernah, oleh satu pimpinan KPK,” jawab Kasdi.

“Siapa itu?,” tanya Djamaluddin lagi.

“Bapak Nurul Ghufron,” ucap Kasdi.

Kasdi mengungkapkan isi percakapan telepon itu bahwa Ghufron meminta saudaranya untuk dipindahkan dari  Jakarta ke Malang. Ia menyebutkan instansinya lengkap.

“Terkait apa itu?,” tanya Djamaluddin.

“Terkait permintaan bantuan untuk saudaranya dari inspektorat II Itjen Kementan ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur,” ucap Kasdi.

Eks Sekjen Kementan itu menyebutkan, dengan bantuan Ghufron pegawai Kementan itu akhirnya dipindahkan pada tahun 2022.

“Baik, itu tahun berapa?,” tanya Djamaluddin.

“2022 kalau saya tidak salah,” jawab Kasdi.

“Terus? selanjutnya?,” tanya Djamaluddin.

“Ya terealisasi itu,’ ucap Kasdi.

Sebelumnya, kasus ini pernah diusut oleh Dewas KPK. Ghufron diduga menyalahgunakan kekuasaan sebagai pimpinan KPK membantu mutasi pegawai Kementan dengan inisial ADM dari Jakarta ke Malang.

Namun, Majelis Hakim Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Ketua Hakim Majelis Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sidang ditunda karena majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ghufron dalam putusan sela. Sebab putusan Hakim PTUN sifatnya Erga omnes karena berkekuatan hukum mengikat dan berlaku pada siapa saja.

Baca Juga:  Ini Kronologi Atlet Senam di Depok tak Lolos PPDB Jalur Prestasi

Menurut Ghufron, kasus etik tersebut telah kadaluwarsa lewat satu tahun sehingga ia menggugat Dewas KPK ke PTUN pada Rabu (24/4/2024).

Kemudian, Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ghufron kepada Dewas KPK, Senin (20/5/2024).

“Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat; Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R- 009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir,” bunyi amar putusan hakim PTUN tersebut.