Friday, 04 July 2025

Eksepsi Kuat Ma’ruf Disangkal Hakim, Bakal Disidang Bareng Ricky Rizal Pekan Depan

Eksepsi Kuat Ma’ruf Disangkal Hakim, Bakal Disidang Bareng Ricky Rizal Pekan Depan

Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf disangkal alias ditolak majelis hakim. Dengan begitu persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf akan berlanjut ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Majelis hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara atas nama Kuat Ma’ruf,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf bakal berlangsung Rabu pekan depan (2/11/2022). Sidang Kuat bakal digabung dengan persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, Ricky Rizal.

“Untuk pemeriksaan saksi akan digabung dan berbagi kursi jadi tolong disiplin antara terdakwa Ricky dan Kuat Maruf,” kata Wahyu melanjutkan.

Baca Juga:  Derita Pejalan Kaki: Trotoar di Belakang Grand Indonesia Dipapas, Kini Cuma Muat Satu Orang

Sidang tersebut akan menghadirkan 12 anggota keluarga Brigadir J sebagai. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan JPU memastikan kehadiran 12 saksi dari keluarga Brigadir J.

“Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan yang akan datang,” ujarnya.

Dalam persidangan pekan lalu, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Ia membeberkan peristiwa yang terjadi di Magelang. Termasuk saat Kuat sempat mengejar Brigadir J ke lantai bawah rumah di Magelang.

Kemudian, dalam eksepsi juga memuat beragam peran Kuat Ma’ruf dalam pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.

Selanjutnya, Irwan Irawan menyebut, dakwaan KPI terhadap Kuat Ma’ruf tak disusun secara lengkap, jelas dan cermat. Sehingga, Irwa meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan jaksa.

Baca Juga:  Beragam Hiburan Meriahkan HUT Kota Jakarta ke-498 Hari Ini, Tersebar di Monas hingga Lapangan Banteng

“Bahwa berdasarkan pasal 143 KUHP ayat 2 surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum,” kata Irwan.