Sunday, 29 June 2025

Erman Monoarfa Paparkan Program Pelatihan Tata Kelola Naskah Dinas

Erman Monoarfa Paparkan Program Pelatihan Tata Kelola Naskah Dinas

Plh. Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo, Erman Monoarfa memaparkan program Pelaksanaan Pelatihan Tata Naskah Dinas 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Gorontalo. Selasa (23/7/2024)

Erman menguraikan beberapa hal dalam pelatihan Tata Naskah Dinas diantaranya, Dasar Pelaksanaan, Tujuan, Peserta dan Fasilitator, Materi pokok bahasan, Manajemen Penyelenggaraan, Waktu dan tempat pelaksanaan, Biaya dan yang terakhir Penutup.

Dasar hukum pelaksanaan Pelatihan Tata Naskah Dinas kata Erman, yaitu UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 17/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,

Selain itu, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 84/2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Terintegrasi, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 85/2018 tentang Sistem Konversi Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Gubernur Gorontalo No. 71/2019 tentang Pendidikan AntiKorupsi di Provinsi Gorontalo, Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Keputusan Gubernur Gorontalo No. 347/27/X/2022 tentang penerapan model pembelajaran 10 20 70 pada Pengembangan Kompetensi Teknis ASN.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono dan Andovi Digandeng KPK Kampanyekan Pendidikan Antikorupsi

“Tujuannya menambah pemahaman bagi ASN terkait administrasi pada suatu instansi pemerintah daerah agar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dapat mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas dalam mencapai world class goverment,” tuturnya.

Hal itu juga menurutnya, dalam rangka menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang tata naskah dinas dalam pengembangan pemerintahan di provinsi gorontalo.

“Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pemahaman penyusunan administrasi perkantoran bagi aparatur sipil negara,” tambahnya.

Lanjut ia menjelaskan, peserta dalam pelatihan ini adalah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Fasilitator atau Tenaga Pengajar pada pelatihan ini adalah Widyaiswara atau Fasilitator yang memiliki kompetensi di bidang Tata Naskah Dinas.

Baca Juga:  11 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan, 14 Tewas

“Pelatihan Tata Naskah Dinas dilaksanakan dengan metode model pembelajaran 10 : 20 : 70,” jelas Erman.

“Sedangkan biaya penyelenggaraan kegiatan Pelatihan Tata Naskah Dinas Di Ligkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dibebankan pada DPA-SKPD BPSDM Provinsi Gorontalo,” tutupnya.