Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram tembakau sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator di halaman parkir BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Barang bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang menjerat 11 orang tersangka.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, BNN RI bahkan mengungkap keterlibatan jaringan internasional lintas negara Malaysia-Indonesia.