Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dituduh mendapatkan perlakuan khusus dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga bisa dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Menanggapi itu, Ketua Umum (Ketum) PKN I Gede Pasek Suardika mengaku heran dengan tuduhan yang menyebut partainya bisa lolos verifikasi faktual karena telah melakukan kecurangan dan persekongkolan dengan KPU.
Ia menegaskan untuk partai baru seperti PKN nyaris mustahil memiliki nilai tawar yang tinggi, hingga bisa menekan pihak KPU untuk meloloskan partainya.
“Menjadi aneh saja, PKN itu tidak punya siapa-siapa kok masih bayi sudah ditakuti. Diisukan macam-macam, sampai difitnah jelmaan PKI juga,” kata Pasek saat dihubungi inilah.com, Senin (26/12/2022).
Pasek menegaskan saat mendaftar ke KPU, PKN datang bermodalkan 501 pimpinan cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Dalam proses verifikasi tersebut, sebanyak 44 pimpinan cabang dinyatakan gugur.
Maka artinya, sambung dia, partainya telah mengikuti prosedur dan layak dinyatakan telah memenuhi syarat untuk maju dalam tahapan selanjutnya.
Lebih lanjut Pasek menilai, tuduhan curang memang selalu mewarnai penyelenggaraan pemilu. Biasanya tuduhan itu dilontarkan dari pihak yang tidak merasa puas. “Dalam setiap pemilu, selalu saja ada tuduhan curang dan lainnya akan muncul dari mereka yang tidak puas,” ujar Pasek.
Ketimbang ikut larut dalam isu kecurangan KPU, ia menegaskan pihaknya lebih fokus untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dibanding memikirkan manuver politik. “Kami fokus itu dulu daripada mengikuti manuver-manuver politik yang bukan menjadi ranah kami,” tandas Pasek.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar kode etik. Mereka dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Koalisi menduga kecurangan ini dilakukan untuk meloloskan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu 2024.
Menurut mereka, dugaan manipulasi data verifikasi faktual tersebut ditempuh dengan melayangkan intimidasi hingga ancaman ke jajaran anggota KPU daerah, yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU, Idham Kholik.