Wednesday, 03 July 2024

Gelombang Penangkapan: Jemaah Indonesia Tanpa Visa Haji Terjaring di Arab Saudi

Gelombang Penangkapan: Jemaah Indonesia Tanpa Visa Haji Terjaring di Arab Saudi


Gelombang penangkapan jemaah Indonesia tanpa visa haji resmi terus berlangsung di Arab Saudi. 

Pihak berwenang Saudi memperketat pengawasan dan berhasil menahan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Penangkapan di Bir Ali dan Madinah

Pada 28 Mei 2024, sebanyak 22 WNI calon jemaah haji bersama dua koordinatornya ditangkap di Bir Ali. Tidak berhenti di situ, pada awal Juni, Kerajaan Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. 

Para jemaah ini diduga menggunakan visa non haji seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) untuk melakukan ibadah haji, melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Ustaz Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiyat, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus-kasus ini. “Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi,” kata Ustaz Uus kepada tim Media Center Haji (MCH) melalui telepon di Bandung, Minggu (2/6/2024).

Bahaya Penyalahgunaan Visa Non Haji

Ustaz Uus menegaskan bahwa penyalahgunaan visa non haji untuk melaksanakan ibadah haji merampas hak orang lain yang sudah secara resmi ditetapkan oleh pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari. “Hal ini bisa membahayakan para jemaah yang berhaji secara prosedural dan mendapat visa haji secara resmi,” ujarnya.

Sanksi bagi Pelanggar

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan berbagai sanksi bagi mereka yang melanggar aturan haji, termasuk denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tanpa izin haji. Ekspatriat yang melanggar aturan ini juga akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 

Baca Juga:  Besok Siang, Anies Sambangi DPW PKB Jakarta Ambil Surat Rekomendasi Maju Pilgub

Jika pelanggaran berulang, denda akan dilipatgandakan menjadi 20.000 riyal. Koordinator jemaah yang melanggar bisa diancam pidana penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal 50.000 riyal.

Imbauan kepada Masyarakat

Ustaz Uus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran berangkat haji tanpa antrian dengan menggunakan visa non haji yang beredar di media sosial. 

“Ibadah haji niatnya hanya karena Allah SWT, kaifiatnya harus mengikuti sunnah Rasulullah SAW, ongkosnya harus halal, dan harus mengikuti aturan yang diberlakukan oleh tuan rumah yaitu Kerajaan Arab Saudi,” tegas Ustaz Uus.

Menurutnya, walaupun ibadah haji dengan visa non haji tetap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya, melanggar peraturan dapat mengakibatkan dosa. Ia menegaskan pentingnya mengikuti jalur resmi dan prosedural untuk menghindari sanksi dan demi keamanan serta kenyamanan bersama.

“Semoga dengan segala ketaatan kita ini, ibadah haji kita memiliki predikat haji yang mabrur, insya Allah,” tutup Ustaz Uus.