Wednesday, 03 July 2024

Gesekan Aparat di Pusaran Pengusutan Korupsi, untuk Kepentingan Siapa?

Gesekan Aparat di Pusaran Pengusutan Korupsi, untuk Kepentingan Siapa?


Pengusutan perkara korupsi timah telah memanaskan hubungan antara Polri dan Kejagung. Ketegangan ini mencuat setelah terbongkarnya kasus penguntitan Jampidsus oleh aparat Polri.

 

Penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh sejumlah anggota Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) di sebuah restoran di Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2024) pekan lalu tak hanya menjadi sorotan publik.

Selain mengingatkan publik pada geger kasus “cicak versus buaya” sebagai analogi dari perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri tahun 2009 lalu, kasus penguntitan Jampidsus ini terjadi di tengah bergulirnya pengusutan dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Namun heboh terungkapnya penguntitan Jampidsus Kejagung oleh aparat Polri direspons oleh Mabes Polri bahwa tidak ada persoalan apa-apa. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengklaim hubungan antara kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam keadaan baik-baik dan tidak ada permasalahan setelah isu penguntitan Jampidsus.

Bagi Polri, pertemuan antara Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024), menjadi jawaban atas isu tersebut. Kata Sandi, saat ini Polri dan Kejagung sebagai aparat penegak hukum fokus menjalankan pada tugas pokok fungsi masing-masing menyelesaikan tugas besar dalam penegakan hukum. “Ketika tak ada masalah dan pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, kenapa kita mempermasalahkan?” ucap Sandi di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Jawaban petinggi Polri tersebut dinilai oleh pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sebagai hal yang aneh dan membuat publik heran. Keterangan Polri tentang penguntitan Jampidsus termasuk konvoi Brimob di depan Gedung Kejagung yang diklaim Polri sebagai patroli rutin juga menimbulkan spekulasi bahwa tindakan ini merupakan show of force.

Achmad Nur Hidayat yang akrab disapa ANH mencermati perkara korupsi timah telah memanaskan hubungan antara Polri dan Kejagung. Ketegangan ini mencuat setelah terbongkarnya kasus penguntitan Jampidsus oleh aparat Polri. Publik semakin curiga terhadap motif di balik tindakan tersebut, mengingat Jampidsus tengah mengusut kasus korupsi besar di sektor timah yang nilai kerugiannya dikoreksi dari Rp271 triliun menjadi Rp300 triliun. 

Baca Juga:  Muhammadiyah Jelaskan Alasan Hari Idul Adha 2024 Indonesia dan Arab Saudi Berbeda

Apalagi ditambah beredarnya rumor purnawirawan jenderal bintang empat Polri berinisial B yang disebut-sebut beking megakorupsi timah ratusan triliun yang digarap Kejagung.

Seharusnya, kata ANH menekankan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menginvestigasi secara independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. “Jangan diam tanpa tindakan,” ucap ANH dalam keterangan kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Ia pun menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi taruhan. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus ini dapat memperburuk citra Polri dan mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Diperlukan komitmen kuat dari Polri dan kerja sama yang baik dengan Kompolnas untuk memastikan setiap tindakan aparat kepolisian sesuai dengan hukum dan etika profesi, serta untuk menjaga integritas penegakan hukum.

Polri Dituntut Transparan dan Jujur

ANH yang juga ekonom UPN Veteran Jakarta ini mempertanyakan bagaimana mungkin Polri sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika, menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus penguntitan Jampidsus dan konvoi Brimob di depan Kejagung. Tindakan memata-matai seorang Jampidsus yang sedang mengusut kasus korupsi besar dianggap hal yang biasa. Logika publik terguncang, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin tergerus.

Ia menekankan kembali penguntitan terhadap warga negara, apalagi pejabat yang sedang menjalankan tugas negara, adalah tindakan yang sangat sensitif. Dalam demokrasi yang sehat, setiap warga negara berhak atas privasi dan keamanan dari tindakan yang tidak sah, termasuk penguntitan oleh aparat negara. Jika tindakan penguntitan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.

Jadi, Polri perlu memberikan penjelasan yang transparan dan jujur terkait insiden ini. Jika benar tidak ada pelanggaran, maka bukti dan prosedur yang digunakan harus dipublikasikan untuk menghindari kecurigaan publik. Sebaliknya, jika ada indikasi pelanggaran etik, Polri harus bersikap tegas dengan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai.

Baca Juga:  KontraS: 69 Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Terbanyak Personel Polres

Serupa dengan ANH, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Muhamadiyah Tangerang, Mirza Shahreza mengamati kasus gesekan sesama aparat penegak hukum sepeti penguntitan Jampidsus Kejagung terungkap juga di media massa, namun akhirnya menjadi misteri atau teka-teki di masyarakat karena ada yang ditutupi.

“Dua-duanya melibatkan lembaga penegak hukum, yang satu Polri, yang satunya Kejaksaan. Nah sebenarnya ada satu irisan yang bisa menjadi konflik, atau irisan-irisan yang membuat gesekan itu karena ada satu kepentingan, entah untuk siapa,” ujar Mirza kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan informasi yang beredar, kata Mirza, terkait masalah pengusutan kasus korupsi timah di Kejagung. “Bisa jadi ini terkait dengan pejabat-pejabat atau mantan pejabat penting tertentu, pembungkaman-pembungkaman terjadi menurut saya,” ucap dia, menegaskan.

Mirza menerangkan penguntitan berarti mematai-matai, mencari tahu informasi atau menjaga sesuatu atau mengamankan sesuatu. Apalagi kalau yang dikuntit ini jaksa sebagai penuntut hukum. “Kalau secara logikanya kan ada satu kasus yang tengah ditangani, kasus yang besar, seperti melibatkan pejabat atau penegak hukum. Ya kan kita tahu sendiri penegak hukum itu enggak bersih-bersih amat,” tutur Mirza.

Lebih jauh ia menilai klaim kasus penguntitan Jampidsus Kejagung oleh aparat Densus Polri tak terjadi apa-apa, artinya kalau dianggap peristiwa itu selesai, ada suatu deal atau win-win solution. “Nah win-win solution berarti sesuatu yang dianggap sepakat untuk apakah ini menutupi sesuatu, ya sudahlah sama-sama. Intinya itu win-win solution, sama-sama enggak ada yang dirugikan. Jadi negosiasi seperti itu di level atas,” jelasnya.

Mirza lantas menggarisbawahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membawahi Polri dan Kejagung semestinya mengetahui segalanya sebab setiap saat mendapat laporan dari intelejen. “Dia (Presiden) seharusnya tahu dan pasti tahu. Ya kalau memang masalahnya sudah di level penegak hukum, ya presiden sudah seharusnya turun tangan karena ini yang terjadi dalam lingkaran penegak hukum yang tinggi. Kan ini masalah besar,” ujarnya, menekankan. (Vonita Betalia/Clara Anna S)