Wednesday, 03 July 2024

Gunakan Jasa Pengacara yang Berperkara di MK, Anwar Usman Diadukan ke MKMK

Gunakan Jasa Pengacara yang Berperkara di MK, Anwar Usman Diadukan ke MKMK


Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait prinsip kepantasan dan kesopanan atas adanya gugatan yang tengah berlangsung di PTUN.

Anwar Usman, dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Menurut dia, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya di PTUN, padahal yang bersangkutan adalah salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

“Setidaknya, Pelapor menemukan dua Perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” ujar Zico dalam keterangan yang diterima Inilah.com, di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Meskipun mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setap warga negara, Zico menilai, Anwar dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, seharusnya paham soal pembatasan-pembatasan pribadi.

“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” katanya.

Zico mengeklaim, Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui agar Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Sekalipun Anwar sudah menunjuk kuasa hukum, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahlilain, tdak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” tutur Zico.

Untuk itu, ia beranggapan bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga:  Mbak Ita Bocor Proses ‘Fit and Proper Test’ Penjaringan Cawakot Semarang di PDIP

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentan dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” ucap dia.