Wednesday, 03 July 2024

Hak Setara Bagi Penyandang Disabilitas dalam Dunia Kerja Harus Diterapkan

Pentingnya hak setara bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang diinginkan oleh Anggot DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming.

Selain merupakan sebuah amanat peraturan daerah, hak setara bagi penyandang disabilitas juga merupakan wujud perhatian pemerintah dalam memberikan ruang dan kesemapatan yang sama bagi mereka yang menyandang disabilitas.

“Baik di tingkat pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan yang ada harus memberikan hak yang sama bagi mereka,” tutur Darmawan baru-baru ini saat diwawancarai awak media.

Meski begitu saat ini partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja masih terbilang kurang, meskipun di antara mereka ada yang memiliki potensi yang bisa dimanfaatkan guna meningkatkan roda perekonomian.

Padahal kata darmawan jika dilihat dalam Undang -Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap instansi baik swasta maupun pemerintahan setidaknya harus melibatkan dua atau satu persen penyandang disabilitas. Namun hal itu saat ini masih kurang.

Selain undang-undang, pemerintah Kota Gorontalo sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang disabilitas sebagai komitmen pemerintah kota dalam melibatkan penyandang disabilitas yang memiliki potensi tertentu dalam menempati dunia kerja.

“Adanya perda ini kami berharap pemerintah daerah dan perusahaan swasta bisa memenuhi hak mereka, baik soal pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya,” tandasnya.