Selasa, 06 Des 2022 – 19:24 WIB
Istri Ferdy Sambo Candrawathi saat memasuki ruang persidangan sidang di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan Brigadir J. (Foto: Antara)
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menolak permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis yang menginginkan persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu besok (7/12/2022) digelar tertutup.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan. Kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung lebih selektif,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Awalnya penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengemukakan soal kliennya yang dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Pada 27 Oktober 2022, kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim. Kami tindak lanjuti tanggal 6 desember terkait permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia. Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual,” kata Arman.
Dia turut menyampaikan pertimbangan yang dapat dilekatkan menyangkut persidangan tertutup karena terkait kekerasan seksual.
“Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK, masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017 saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan secara tertutup,” kata Arman memaparkan.
“Itu dasar hukumnya ada yang mulia bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Arman menambahkan.
Ferdy Sambo Dikonfrontasi dengan Kuat Ma’ruf
Hakim Wahyu kemudian memutuskan untuk memeriksa Ferdy Sambo terlebih dahulu untuk dikonfrontasi dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. Adapun pemeriksaan Putri Candrawathi pada Senin pekan depan (12/12/2022).
“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok. Kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi,” ungkap Hakim Wahyu.
Kemudian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf , Rabu besok.
“Begitu ya saudara jaksa. Jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali,” kata Hakim Wahyu.
Lima Terdakwa
Diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Putri, perkara pembunuhan itu juga menyeret empat orang lainnya yang kini juga berstatus terdakwa menjalani persidangan di PN Jaksel.
Keempat terdakwa yaitu Ferdy Sambo (suami Putri Candrawathi), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Putri dan keempat orang itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan terjadi saat Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022).
Safarian Shah