Wednesday, 03 July 2024

Hendra Kurniawan, Tangan Kanan Ferdy Sambo Diadili di PN Jaksel Hari Ini

Sidang enam terdakwa obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat bakal digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Mereka yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, sidang obstruction of justice bakal digelar dalam dua sesi, masing-masing di antaranya akan oleh formasi majelis hakim yang berbeda.

Djuyamto menerangkan, sidang sesi pertama akan dimulai pukul 10.00 WIB yang diketuai oleh Ahmad Suhel untuk mengadili Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

“Ada dua majelis nanti yang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Lalu, pada sidang sesi dua akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi yang akan mengadili Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo yang digelar pukul 14.00 WIB.

“Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan,” ujarnya.

Djuyamto menjelaskan, komposisi personalia hakim dibagi menjadi dua, Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Suhel akan didampingi Djuyamto dan Hendra Yuristiawan untuk mengadili Hendra, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.

Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi akan didampingi Ari Muladi dan M Ramdes untuk mengadili terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Diketahui, terdakwa obstruction of justice kematian Brigadir J berjumlah tujuh orang, termasuk Ferdy Sambo yang telah diadili terlebih dahulu pada Senin (17/10/2022) lalu.

Ferdy Sambo diadili dalam dua perkara yang dijadikan dalam satu dakwaan yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Untuk itu, sidang Ferdy Sambo ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022) dengan agenda penyampaian tanggapan dari Jaksa terhadap eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Juga:  Tingkat Kelahiran di Jepang Kritis dan Mencapai Rekor Terendah