Monday, 30 June 2025

Hotman Paris Sebut MK Mustahil Akomodir Permintaan Kubu AMIN

Hotman Paris Sebut MK Mustahil Akomodir Permintaan Kubu AMIN


Permintaan dari kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk membatalkan lebih 90 juta suara dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai mustahil dilakukan.

“Persidangan hari ini, saya melihat Bambang Widjojanto dan Refly Harun, Kuasa Hukum dari pemohon satu bagaikan pungguk merindukan bulan,” kata Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Hotman menjelaskan tak semua saksi fakta dari kubu lawan mempersoalkan terkait kurang lebih 90 juta suara yang dimiliki Prabowo-Gibran.

“Ada satu, yang mempersoalkan 300 (suara). Dia mengatakan ada pencaplokan suara 300 di dalam kamar. Tapi dia tidak tahu nomor urut berapa yang dia tusuk, dia hanya bilang kayanya di tengah, itu enggak bisa, jadi yang 300 gugur,” tuturnya.

Baca Juga:  Presiden Belum Lakukan Reshuffle, PAN: Prabowo Tahu yang Terbaik

“Dia juga enggak tahu siapa yang coblos, kalau hukum kan harus jelas,” sambung Hotman menegaskan.

Selanjutnya, ada juga satu saksi yang mempermasalahkan dua suara saja. Namun, setelah ditunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya kubu lawan menyerah.

“Semua saksi fakta dari 01 tidak bisa membuktikan satu suara pun yang cacat itu benar-benar hari ini, aku enggak bohong, maka benar rekan-rekan kita yang dua itu kayak pungguk merindukan bulan,” ucap Hotman.

Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK.

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca Juga:  Prabowo Jangan Bertele-tele Reshuffle Kabinet, Nanti Tebalkan Kekecewaan Masyarakat

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).