Friday, 27 June 2025

INFOGRAFIS: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

INFOGRAFIS: MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
post-cover

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas minimal pengusulan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga:  Pasha Ungu Murka Usai Anaknya Diduga Digampar Aktor Dimas Anggara di Lokasi Syuting