Premanisme adalah perilaku atau gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan tindakan kriminal, seperti pemerasan, pengeroyokan, penghasutan, atau penggunaan senjata ilegal. Dasar hukum penindakan aksi premanisme ini pun sudah tersedia lengkap dan kuat, mulai dari KUHP, hingga UU khusus seperti UU Darurat No. 12/1951 dan UU TPPU.
INFOGRAFIS: Tindak Pidana dalam Aksi Premanisme di Indonesia

What’s your reaction?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0