Monday, 30 June 2025

Ini Penjelasan Kepala BKD Soal Lowongnya Empat Pimpinan OPD

Ini Penjelasan Kepala BKD Soal Lowongnya Empat Pimpinan OPD
Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer melantik dan mengambil sumpah 28 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Kamis (19/1/2023) (Foto: Nova)

Pasca pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang dilakukan Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, menyisakan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalami kekosongan pimpinan.

Empat OPD tersebut diantaranya, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Tenaga Kerja dan ESDM.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zukri Surotinojo menjelaskan, kekosongan pejabat di empat OPD disebabkan pejabat sebelumnya dilantik di OPD lain.

“Ada juga yang dilantik ulang di tempat yang sama karena perubahan nomenklatur. Pengisian jabatan yang dilakukan kali ini berdasarkan peraturan Gubernur No. 38 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah,” kata Zukri usai pelantikan. Kamis (19/1/2023).

“Terdapat beberapa perubahan struktur OPD. Ada yang dipisah, ada yang dilebur dan ada juga yang lowong,” sambungnya.

Ia mencontohkan, beberapa OPD yang mengalami pemisahan seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dipisah dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Sosial pisah dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Lanjut Zukri menambahkan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP pisah dengan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM. Dua OPD yang disebut terakhir belum terisi karena pejabat sebelumnya pasca pemisahan dilantik di tempat lain.

Sebaliknya ada dinas yang dilebur seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dilebur menjadi Dinas PU, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman.

“Ada juga yang tetap di dinas itu tetapi dilantik kembali karena sudah lima tahun menjabat. Ada juga yang dilantik di dinas yang sama karena perubahan nomenklatur. Contohnya Dinas PMD Adminduk Capil yang berubah nama menjadi Dinas Adminduk Capil dan PMD,” beber Zukri.

Terkait dengan pengisian jabatan kosong, pihaknya akan segera mengeluarkan surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan persetujuan Penjabat Gubernur. Pengisian pejabat definitif harus dilakukan melalui uji kompetensi dan atau seleksi terbuka.