Badan hukum perseroan perorangan yang diluncurkan oleh direktorat jenderal administrasi hukum umum (Ditjen AHU) pada akhir tahun 2021 dinilai sebagai tanda kebangkitan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dalam rangka memperluas informasi terkait pendaftaran perseroan perorangan melalui aplikasi AHU online di provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pendaftaran perseroan perorangan di Oma Cafe, Marisa, kabupaten Pohuwato.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hadiyanto mewakili Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo, Jumat (10/03/2023).
Hadiyanto dalam sambutannya menyampaikan, saat ini pendirian UMKM berbadan hukum sangat mudah
Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di laman Ditjen AHU tanpa perlu ke notaris, biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, hanya sebesar Rp50 ribu dan bebas menentukan besaran modal usaha.
Badan hukum ini bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.
Kepala bidang pelayanan hukum, Abdullah menjelaskan mengenai kemudahan pendirian sampai pada manfaat yang bisa dinikmati oleh para pelaku UMKM.
Abdullah pun mengajak masyarakat di Gorontalo khususnya di kabupaten Pohuwato agar tidak ragu mendirikan usaha berbadan hukum perseroan perorangan.
Selain kepala divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan kepala Bidang Pelayanan Hukum, kepala subbidang Pelayanan AHU dan jajaran pun turut hadir pada kegiatan ini.
Narasumber pada sosialisasi kali ini yaitu kepala Dinas Perindagkop dan UKM kabupaten Pohuwato, Ibrahim Kiraman.
Ibrahim menyampaikan materi mengenai dukungan pemerintah daerah bagi pembentukan badan usaha perseroangan di kabupaten Pohuwato.
Terlihat para undangan yang didominasi UMKM sangat antusias mengikuti sosialisasi ini, dan banyak yang langsung mendaftarkan usahanya.
Untuk pendaftaran sendiri dilakukan secara mandiri oleh UMKM, tentunya dengan pendampingan dari pengemban fungsi administrasi hukum umum pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo.
Kurang lebih 20 UMKM yang mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum dan langsung menerima sertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan.
Ketua UMKM kabupaten Pohuwato, Samsul Rahim berterima kasih kepada jajaran kantor wilayah Kemenkumham Gorontalo atas pelaksanaan sosialisasi ini dan merasa sangat terbantu.
“Cukup 5 menit usaha saya sudah bisa terdaftar menjadi usaha yang berbadan hukum, ayo teman-teman pelaku usaha yang ada di Pohuwato untuk segera mendaftarkan usahanya karena pendaftaran ini dapat dilakukan dimanapun dan kapananpun dengan smartphone kita melalui ptp.ahu.go.id,” tegas Samsul.