Thursday, 10 July 2025

Ipda Haris Klaim tak Ada di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi

Ipda Haris Klaim tak Ada di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi

syahidan.jpg

Kamis, 10 Juli 2025 – 04:00 WIB

 Polisi menunjukkan foto dua mantan perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda HC untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Senin (7/7/2025). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Polisi menunjukkan foto dua mantan perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda HC untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Senin (7/7/2025). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Gusti Lanang Bratasuta, pengacara Ipda Haris Chandra mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dalam kasus ini, yang juga menjadi tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan teman perempuannya bernama Misri. Nurhadi adalah bawahan Yogi dan Haris di Polda NTB.

Bratasuta menjelaskan bahwa Haris hanya disangkakan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian), tidak disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan hingga tewas) seperti Yogi.

Baca Juga:  TNI Amankan Lokasi Pesawat Saudia Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu

“Terkait Pasal 359 itu, klien saya tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) karena ia menginap di tempat yang berbeda, bagaimana bisa ia melakukan kelalaian?” kata Bratasuta seperti dikutip, Selasa (8/7/2025).

Selain itu, ia juga memastikan Haris tidak memakai narkoba. Menurutnya, tes urine terhadap Haris menunjukkan hasilnya negatif.

“Artinya dia tidak konsumsi barang itu. Hanya dia yang negatif, dan ini tidak diungkap penyidik sehingga publik menganggap semuanya bersama-sama melakukan perbuatan itu,” kata Bratasuta.

“Kasus ini harus dibuka terang benderang, karena jangankan wartawan, saya juga bingung atas penganiayaan ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

“Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” kata Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin (7/7/2025).

Baca Juga:  Israel Melakukan Hampir 35.000 Serangan di Lima Negara Timteng 20 Bulan Terakhir

Dia memastikan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82.

Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.

“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai/selesai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB AKBP M. Rifai membenarkan adanya penahanan terhadap dua dari tiga tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus ini menjalani penahanan di ruang tahanan berbeda.

Topik
Komentar