Saturday, 12 October 2024

Istri Dituntut Penjara Karena Tegur Suami Mabuk, Jaksa Agung Marah

244253809 418392423222244 4892808728952602722 N - inilah.com

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penanganan perkara Chan Yu Ching dan Nengsy Lim di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Pasangan suami istri itu cekcok hingga ke pengadilan lantaran teguran saat mabuk.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik sense of crisis, atau kepekaan,” begitu kata Burhanuddin, dalam rilis resmi, yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Pernyataan Burhanuddin itu menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Eksaminasi khusus tersebut, dilakukan terhadap penuntutan perkara antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut istrinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jabar.

Pekan lalu, Kamis (11/11/2021), Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kasusnya ramai jadi perhatian publik lantaran tak biasa. Nengsy diperkarakan karena sering menegur suaminya Chan Yu Ching yang sering mabuk-mabukan.

Baca Juga:  Soal Pertanyaan Singkatan saat Debat, Suswono: Terlalu Naif

Perkara tersebut, dan penuntutan yang dilakukan jaksa, menjadi perhatian publik karena dianggap tak adil. Bahkan sejumlah kalangan menilai jaksa melakukan tindakan di luar hukum, dan meminta kejaksaan membatalkan penuntutan, serta meminta Jaksa Agung turun tangan.

Atas desakan publik tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terkait perkara itu.

Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum.

Hasilnya dari pemeriksaan tersebut, selain menyatakan JPU yang mengendalikan perkara kasus tersebut tak memiliki kepekaan, juga menilai adanya pelanggaran aturan. Dikatakan, adanya penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa atas Pedoman Jaksa Agung nomor 3/2019 tentang Tuntutan Tindak Pidana Umum. Pada Bab II angka 1 butir 6, dan 7, dijelaskan bahwa pengendalian penuntutan pidana umum, mengharuskan adanya prinsip kesetaraan.

Baca Juga:  Riza Patria Fokus Menangkan RIDO di Jakarta, Urusan Menteri Enggak Dipikirin

Dikatakan juga dari hasil eksaminasi khusus tersebut, jaksa yang tak mengindahkan Pedoman Jaksa Agung nomor 1/2021 tentang akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

Atas hasil eksaminasi khusus tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan tiga hal terkait perkara Chan Yu Ching yang membawa istrinya, Negsy Lim ke pengadilan itu. Pertama, memerintahkan Jampidum Kejakgung, mengambil alih penanganan.

Burhanuddin, juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa, dan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus tersebut. Serta perintah terakhir, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mencopot sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya