Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami, Tim Jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Surat tuntutan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) besok.
“Dan siap untuk membacakannya besok (3/7),” lanjut Rio.
12 Tahun Penjara
Sementara itu mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal menilai bahwa Hasto bisa saja dituntut lebih dari 12 tahun penjara apabila jaksa berhasil membuktikan dua dakwaan dalam proses persidangan. Yakni, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Maka kita lihat saja tugas JPU dalam pembuktian dua perkara tersebut. Bila JPU dapat membuktikan keduanya, maka saya rasa hukuman maksimal (12 tahun) bisa menjadi opsi yang tepat untuk dijatuhkan kepada Saudara HK,” kata Ronald saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).
Ronald menambahkan, salah satu faktor yang dapat memberatkan tuntutan terhadap Hasto adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan meskipun jaksa telah mengantongi bukti kuat selama persidangan.
“Seperti yang sudah diketahui bahwa jaksa telah mengantongi bukti yang kuat terkait keterlibatan Saudara HK pada kasus suap KPU. Apalagi Saudara HK memang tidak mengakui perbuatannya. Jadi bila memang bukti yang dimiliki jaksa terbukti dan dirasa kuat, saya rasa patut untuk JPU memberikan hukuman yang maksimal,” ujarnya.
Ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Rios Rahmanto dapat memberikan putusan yang objektif dan adil. Ronald mengimbau publik untuk ikut mengawal jalannya persidangan.
“Ya kita kawal bagaimana hasil persidangan putusan Saudara HK yang saat ini masih berjalan. Semoga bisa memberikan hasil yang seadil-adilnya,” kata dia.
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto turut didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku, melalui Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, uang suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Hasto merasa dakwaan KPK tersebut merupakan upaya kriminalisasi.
“Surat dakwaan yang tadi dibacakan oleh penuntut umum, dan dari situlah saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum,” kata Hasto kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Hasto menyebut dakwaan tersebut merupakan daur ulang dari perkara suap PAW di KPU yang sebelumnya menjerat Saeful Bahri, Agustiani Tio Fridelina, dan Wahyu Setiawan, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga menuding adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang menjeratnya.
“Bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ucapnya.
Meski begitu, Hasto menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum dan percaya bahwa majelis hakim akan bertindak adil.
“Karena itulah saya mengikuti seluruh proses hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan,” ujarnya.