Sunday, 06 July 2025

Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Sentil Soal Penganggaran

Jelang Pemilu 2024, Pj Gubernur Sentil Soal Penganggaran

Sesuai edaran Mendagri No. 900 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pilgub, Pilbub, Pilwako 2024.

Penjabat Gubernur Gorontalo ingatkan pada Kepala Daerah untuk anggarkan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dalam edaran tersebut, mengharuskan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota anggarkan minimal 40 persen total kebutuhan Pilkada pada APBD 2023, dan sisa 60 persennya untuk dianggarkan pada APBD 2024.

“Bantuan dari pemerintah provinsi ke KPU sudah selesai, sudah disetujui DPRD. Titik tekannya sekarang tinggal ke pemerintah kabupaten dan kota untuk memenuhi edaran Mendagri bahwa penganggaran Pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun 2024,” ungkap Penjagub saat sesi jumpa pers usai berkunjung ke KPU, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

Belum ada laporan pasti dari kabupaten dan kota yang didapat pihaknya terkait ketentuan penganggaran sudah terpenuhi atau belum.

Berdasarkan informasi saat ini baru Pemda Boalemo yang sudah menjalankan edaran Mendagri, meskipun belum sebesar 40 persen.

“Oleh sebab itu kita akan memanggil lagi kepala daerah. Kita ingin menanyakan sejauh mana komitmen teman-teman kabupaten/kota untuk segera menganggarkan Pilkada sesuai kontrak komitmen yang pernah kita tandatangani bersama-sama,” tegas Hamka.

Alokasi pemprov pada tahun ini sebesar Rp16 Miliar diambil dari 40 persen total usulan biaya Pilkada pihak Bawaslu yang sebesar Rp36 Miliar.

Sementara KPU mengusulkan Rp103 Miliar, sehingga alokasinya dari 48 persen sebesar Rp50 Miliar.

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis

Sisa dana alokasi akan dianggarkan pada tahun 2024.

Akomodir alokasi hanya untuk usulan KPU dan Bawaslu provinsi.

Untuk Pilbub dan Pilwako akan dianggarkan oleh pemerintah kabupaten/kota pada KPU dan Bawaslu setempat.