Lima bulan pertama 2024, sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPSR Syariah (BPRS) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah ini kelihatannya akan terus bertambah. Waduh.
Alasannya, baik BPR maupun BPRS diwajibkan punya modal minimal Rp6 persen sampai Desember 2024 dan 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut tiga tantangan struktural utama yang dihadapi BPR maupun BPRS. Salah satu yang utama adalah permodalan dan disparitas skala usaha.
“Pertama adalah permodalan dan disparitas skala usaha. Jumlah BPR dan BPRS banyak dan sebagian besar didominasi skala usaha kecil,” kata Dian di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Dian mengatakan, BPR dan BPRS masih dihadapkan dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar pada akhir Desember 2024 untuk BPR, dan akhir Desember 2025 bagi BPRS.
Tantangan kedua, lanjutnya, terkait tata kelola dan manajemen risiko. Di mana, kualitas dan kuantitas pengurus serta sumber daya manusia (SDM) BPR dan BPRS, masih perlu doples.
“Ini penting untuk meningkatkan kinerja BPR dan BPRS. Dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif,” ungkapnya.
Tantangan ketiga, lanjutnya, menyangkut sisi persaingan usaha. Kompetisi BPR dan BPRS semakin ketat dengan lembaga keuangan lain, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari hulu sampai hilir.
“Terlebih lagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS,” kata dia.
Per Maret 2024, kata dia, terdapat 1.566 BPR dan BPR Syariah per Maret 2024. Jumlah ini turun 66 BPR dan BPRS dibandingkan 2021 yang berjumlah 1.623 unit.
Menjawab tantangan tersebut, 6 bank umum serta perwakilan asosiasi BPR dan BPRS, telah menandatangani komitmen sebagai salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pengembangan SDM industri BPR dan BPRS.
Para pihak yang terlibat dalam komitmen tersebut antara lain BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan BSI, serta Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan BPR/S Milik Pemerintah Daerah Se-Indonesia (Perbamida), dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan POJK No 7 Tahun 2024 yang berlaku sejak 30 April 2024.
Beleid ini ditujukan untuk mendorong agar BPR dan BPRS mampu bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.